Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan agar aparat kepolisian yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi hukuman tegas berupa pemecatan dan proses pidana.
Ia menilai langkah tegas tersebut penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik.
Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Dan juga bukan dipecat begitu saja, tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga, kata Safaruddin, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Safaruddin, penindakan yang tegas dan transparan akan memberikan efek jera, khususnya di lingkungan internal Polri. Ia menilai kasus yang melibatkan pejabat kepolisian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Safaruddin menegaskan bahwa langkah pemecatan saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.