Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan agar aparat kepolisian yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi hukuman tegas berupa pemecatan dan proses pidana.
Ia menilai langkah tegas tersebut penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik.
"Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Dan juga bukan dipecat begitu saja, tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga," kata Safaruddin, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Safaruddin, penindakan yang tegas dan transparan akan memberikan efek jera, khususnya di lingkungan internal Polri. Ia menilai kasus yang melibatkan pejabat kepolisian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Safaruddin menegaskan bahwa langkah pemecatan saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar Polri lebih selektif dalam proses promosi dan pengangkatan pejabat, terutama pada jabatan strategis. Pemeriksaan rekam jejak dinilai sebagai aspek krusial untuk memastikan integritas dan profesionalisme setiap personel yang akan menduduki posisi penting.
"Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sih selama ini. Mulai dia ipda menjadi iptu, dan seterusnya, mulai dari Kapolres dulu kasat-kasat segala macam di Polres, harus punya rekam jejak," ujar Safaruddin.
"Jangan sembarangan menempatkan orang," tambahnya.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dugaan keterlibatannya mencuat setelah kuasa hukum eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," ucap Asmuni, kuasa hukum Malaungi, Kamis (12/2/2026).
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Saat ini, Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar pembenahan internal Polri dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Safaruddin menilai momentum ini harus dijadikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, promosi jabatan, serta mekanisme penegakan disiplin di tubuh kepolisian, sehingga integritas institusi dapat benar-benar terjaga.

















































































