Safaruddin Pastikan Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Sidang Ini

Pembahasan perdana berlangsung pada Kamis (15/1/2026) melalui rapat Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Jum'at, 16 Januari 2026 12:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, memastikan DPR melalui Komisi III mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang DPR RI kali ini.

Pembahasan perdana berlangsung pada Kamis (15/1/2026) melalui rapat Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini, kata Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis.

Berdasarkan agenda yang diterima, rapat tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat bersama Badan Keahlian

DPR RI ini menjadi tahapan awal pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan agenda utama laporan penyusunan Naskah Akademik yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca juga :