Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, memastikan DPR melalui Komisi III mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang DPR RI kali ini.
Pembahasan perdana berlangsung pada Kamis (15/1/2026) melalui rapat Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini," kata Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis.
Berdasarkan agenda yang diterima, rapat tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat bersama Badan Keahlian
DPR RI ini menjadi tahapan awal pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan agenda utama laporan penyusunan Naskah Akademik yang telah disiapkan sebelumnya.
Safaruddin menjelaskan bahwa Badan Keahlian DPR RI telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai dasar pembahasan RUU tersebut, termasuk draf awal dan naskah akademik.
"Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam. Ya, tentunya nanti kan sudah ada itu draft-draft," ucapnya.
Ia menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas. Masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
"Oh iya, terbuka, terbuka. Tapi yang jelas kan rancangan undang-undang perampasan aset akan segera dibahas," jelasnya.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI dalam rapat yang sama juga dijadwalkan membahas laporan penyusunan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Pembahasan dua agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

















































































