Jakarta, Gesuri.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegasan mekanisme pengajuan perpanjangan penahanan oleh penyidik agar tidak dilakukan secara berulang tanpa dasar yang kuat.
Hal itu mencuat dalam rapat Panja yang membahas pencermatan klaster-klaster pasal RUU KUHAP hasil perapihan Tim Teknis, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), serta hasil pengakomodasian masukan dari masyarakat.
Dalam pembahasan, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti praktik pengajuan ulang permohonan perpanjangan penahanan oleh penyidik setelah sebelumnya ditolak oleh pengadilan. Mereka menegaskan, setiap pengajuan ulang harus disertai dengan pemenuhan alasan penolakan yang telah disampaikan hakim, bukan sekadar mengulangi permohonan sebelumnya.
Ketika pengadilan menolak, tentu ada alasan. Nah, ketika penyidik mengajukan kembali, harus memenuhi alasan itu. Jangan asal bolak-balik mengajukan tanpa memperbaiki dasar penolakannya, ujar Safaruddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11).
Penegasan tersebut dimaksudkan agar proses hukum berjalan secara akuntabel dan menghormati keputusan pengadilan. Dalam rapat itu juga disepakati perlunya perbaikan redaksi pasal agar memperjelas kewajiban penyidik dalam memenuhi alasan penolakan sebelum mengajukan kembali perpanjangan penahanan.