Safaruddin Tegaskan Pengawasan Eksternal Polri Melalui Kompolnas Perlu Diperkuat

Agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri.
Kamis, 04 Juni 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian guna meningkatkan akuntabilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik.

Menurutnya, penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri.

Memang kalau bicara Kompolnas saat ini, banyak yang menilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat. Ada laporan masyarakat yang masuk, tetapi tindak lanjutnya sering kali tidak optimal, ujar Safaruddin saat diwawancarai Parlementaria disela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para akademisi dan pakar hukum dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Safaruddin menjelaskan bahwa salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri adalah penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Berbagai kalangan akademisi, kata dia, turut memberikan pandangan mengenai batas kewenangan yang ideal bagi Kompolnas agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Menurutnya, selama ini Kompolnas menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Namun, rekomendasi yang dihasilkan kerap dinilai belum memiliki kekuatan yang cukup untuk mendorong tindak lanjut yang optimal.

Baca juga :