Ikuti Kami

Safaruddin Tegaskan Pengawasan Eksternal Polri Melalui Kompolnas Perlu Diperkuat

Agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri.

Safaruddin Tegaskan Pengawasan Eksternal Polri Melalui Kompolnas Perlu Diperkuat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian guna meningkatkan akuntabilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik. 

Menurutnya, penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri.

“Memang kalau bicara Kompolnas saat ini, banyak yang menilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat. Ada laporan masyarakat yang masuk, tetapi tindak lanjutnya sering kali tidak optimal,” ujar Safaruddin saat diwawancarai Parlementaria disela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para akademisi dan pakar hukum dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Safaruddin menjelaskan bahwa salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri adalah penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Berbagai kalangan akademisi, kata dia, turut memberikan pandangan mengenai batas kewenangan yang ideal bagi Kompolnas agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Menurutnya, selama ini Kompolnas menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Namun, rekomendasi yang dihasilkan kerap dinilai belum memiliki kekuatan yang cukup untuk mendorong tindak lanjut yang optimal.

Meski demikian, Safaruddin mengingatkan bahwa penguatan kewenangan Kompolnas tidak boleh sampai mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan fungsi penyidikan yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Kita tentu ingin pengawasan lebih kuat, tetapi jangan sampai kemudian Kompolnas justru menjalankan fungsi penyidikan. Itu harus dibedakan secara tegas,” ucapnya.

Ia menilai sistem pengawasan Polri yang ideal harus dibangun melalui keseimbangan antara pengawasan internal dan eksternal. Dalam hal ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal, sementara Kompolnas diperkuat sebagai kanal pengawasan eksternal yang efektif dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Menurut Safaruddin, sinergi antara kedua mekanisme pengawasan tersebut akan membantu menciptakan sistem kontrol yang lebih kuat sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Selain isu pengawasan, Komisi III DPR RI juga menerima berbagai masukan dari akademisi dan pakar hukum terkait sejumlah substansi lain dalam revisi UU Polri. Di antaranya mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, hingga penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM) bagi personel kepolisian.

Seluruh masukan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat reformasi Polri secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana Polri semakin profesional, semakin akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Politisi asal dapil Kalimantan Timur itu.

Quote