Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan dijaga di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar dan investor.
Menurut Said, DPR melalui Banggar berkomitmen untuk tetap mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk terkait batas defisit anggaran negara.
Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3 persen dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu, ujar Said saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).