Said Abdullah Nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan, Ini Alasannya

Said menjelaskan, pembentukan produk hukum bertujuan untuk memberikan kepastian aturan bagi semua pihak.
Rabu, 23 September 2026 15:02 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru saat ini belum diperlukan. Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan kepastian hukum, evaluasi aturan yang sudah berlaku, serta kebutuhan nyata di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri dan pelaku pasar.

Said menjelaskan, pembentukan produk hukum bertujuan untuk memberikan kepastian aturan bagi semua pihak. Sebaliknya, regulasi yang terlalu sering berubah justru berpotensi memicu ketidakpastian iklim usaha.

Berikut adalah lima poin lengkap penjelasan dan pandangan Said Abdullah terkait penolakan wacana RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru:

Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini telah mencakup penguatan kelembagaan (penataan kewenangan BI, OJK, dan LPS), perlindungan konsumen, ruang akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, hingga pengaturan produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology (fintech), dan bulion.

Baca juga :