Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru saat ini belum diperlukan. Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan kepastian hukum, evaluasi aturan yang sudah berlaku, serta kebutuhan nyata di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri dan pelaku pasar.
Said menjelaskan, pembentukan produk hukum bertujuan untuk memberikan kepastian aturan bagi semua pihak. Sebaliknya, regulasi yang terlalu sering berubah justru berpotensi memicu ketidakpastian iklim usaha.
Berikut adalah lima poin lengkap penjelasan dan pandangan Said Abdullah terkait penolakan wacana RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru:
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini telah mencakup penguatan kelembagaan (penataan kewenangan BI, OJK, dan LPS), perlindungan konsumen, ruang akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, hingga pengaturan produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology (fintech), dan bulion.
UU P2SK telah memperluas cakupan pengaturan pada sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Mengingat usianya yang belum genap tiga tahun, asas manfaat dari undang-undang ini dinilai belum dirasakan secara menyeluruh.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Wacana perubahan aturan yang terlalu cepat dikhawatirkan mengirimkan sinyal negatif ke pasar. Pelaku usaha masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, mengubah model bisnis, dan melakukan investasi baru pasca-pemberlakuan UU P2SK 2023. Perubahan regulasi yang mendadak akan memaksa pelaku pasar mengeluarkan biaya tambahan (cost) di tengah kondisi sektor keuangan yang sedang menghadapi tekanan eksternal, seperti kenaikan suku bunga The Fed.
Saat ini, kebutuhan sektor keuangan yang lebih mendesak adalah penyelesaian aturan turunan dari UU P2SK 2023. Oleh karena itu, langkah yang perlu didorong adalah akselerasi serta penguatan kapasitas kelembagaan, baik Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia (BEI), maupun para pelaku pasar itu sendiri.
Perubahan regulasi semestinya didasarkan pada evaluasi pelaksanaan aturan lama yang memadai. Hingga saat ini, baik pihak pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian komprehensif terkait pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi. Tanpa pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, perubahan undang-undang dikhawatirkan justru memicu gejolak baru di industri keuangan serta berpotensi membuka celah penyalahgunaan (abused).

















































































