Jakarta, Gesuri.id Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR RI tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan semata.
Hal ini merespons diskursus mengenai pengembalian UU KPK ke versi lama.
Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Bukan soal apa yang disampaikan Abraham Samad atau Presiden ke-7 (Jokowi), ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2).
Baca:Ganjar: Semua Pimpinan Parpol Perlu Berkumpul untuk Tenangkan
Said mengingatkan semua pihak untuk bersikap objektif dan menyadari bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini sedang berada di titik terendah. Menurutnya, perubahan regulasi harus menjadi solusi atas kondisi tersebut, bukan sekadar mengikuti kemauan pihak yang sedang menjabat.