Ikuti Kami

Untari Ungkap Warga Jatim Bisa Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

Syarat reaktivasi di antaranya peserta menderita penyakit katastropik atau membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan.

Untari Ungkap Warga Jatim Bisa Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan sejumlah persyaratan tertentu.

“Syarat reaktivasi di antaranya peserta menderita penyakit katastropik atau membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan. Untuk daerah dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang belum maksimal, peserta dapat mengajukan permohonan melalui surat keterangan dari rumah sakit,” papar Untari di Surabaya, Kamis (19/2).

Surat keterangan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diunggah ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan BPJS.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Setelah data diunggah ke Pusdatin, BPJS dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan. BPJS Jatim menyampaikan prosesnya ditargetkan selesai dalam waktu 24 jam,” katanya.

Komisi E DPRD Jatim juga menyiapkan skema talangan melalui anggaran Beakesmaskin apabila reaktivasi belum dapat dilakukan secara cepat. Hingga saat ini, serapan anggaran Beakesmaskin disebut masih rendah, yakni sekitar 0,5 persen dari total alokasi Rp25 miliar.

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini memastikan masyarakat tidak perlu khawatir tetap mendapatkan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik maupun yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, penonaktifan 1,48 juta peserta BPJS PBI di Jawa Timur mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai sekitar 15 juta jiwa.

Meski demikian, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan di Jawa Timur per 1 Februari 2026 justru meningkat sekitar 48 ribu peserta. Sebanyak 742 ribu penerima bantuan daerah dialihkan menjadi peserta PBI pemerintah pusat, sementara 772 ribu peserta BPJS mandiri kelas III yang tidak lagi mampu membayar dialihkan menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Baca: Ganjar: Semua Pimpinan Parpol Perlu Berkumpul untuk Tenangkan 

“Skemanya bersifat berbagi pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim juga meminta 13 kabupaten/kota dengan capaian UHC belum optimal segera melakukan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.

Menurut Untari, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme reaktivasi BPJS PBI, sebagaimana terungkap dalam aspirasi warga saat kegiatan reses anggota DPRD Jatim.

Quote