Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR RI tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan semata.
Hal ini merespons diskursus mengenai pengembalian UU KPK ke versi lama.
"Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Bukan soal apa yang disampaikan Abraham Samad atau Presiden ke-7 (Jokowi)," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2).
Baca: Ganjar: Semua Pimpinan Parpol Perlu Berkumpul untuk Tenangkan
Said mengingatkan semua pihak untuk bersikap objektif dan menyadari bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini sedang berada di titik terendah. Menurutnya, perubahan regulasi harus menjadi solusi atas kondisi tersebut, bukan sekadar mengikuti kemauan pihak yang sedang menjabat.
Ia mengkritik pola pikir yang mengubah undang-undang hanya karena posisi politik seseorang berubah.
"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika tidak berkuasa, lalu merasa perubahan itu salah dan ingin diubah lagi. Bukan seperti itu," tegas Ketua Banggar DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Said meminta publik dan politisi berhenti terjebak dalam perdebatan mengenai siapa aktor intelektual di balik pengesahan UU KPK tahun 2019. Baginya, mencari kambing hitam hanya akan menjauhkan DPR dari prioritas melayani rakyat.
"Saya tidak mau terjebak apakah aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Urusan kita adalah bagaimana undang-undang ini memang menjadi kebutuhan bangsa," tuturnya.
Ia menilai perdebatan mengenai siapa yang memulainya adalah hal yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Said mengajak agar diskusi diarahkan ke isu yang lebih substantif.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Untuk apa kita berdebat (siapa yang memulai)? Itu tidak substantif, masyarakat tidak dapat apa-apa. Mari kita kaji secara mendalam kondisi objektifnya," tambah Said.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi orisinal.
Namun, Jokowi juga sempat menyinggung bahwa perubahan UU KPK yang berlaku saat ini merupakan inisiatif dari pihak DPR.

















































































