Said Abdullah Ungkap Tak Ada Istilah Anggota DPR RI Nonaktif

Artinya para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme PAW.
Senin, 01 September 2025 13:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Dalam UU MD3, sudah mengatur itu.

UU MD3 yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif, kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Artinya para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sehingga secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan.

Baca juga :