Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Dalam UU MD3, sudah mengatur itu.
UU MD3 yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif, kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Artinya para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sehingga secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan.