Sampai Kiamat, Komunisme Tetap Dilarang di Indonesia!

TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sampai kiamat tidak akan bisa dicabut karena sifatnya einmalig.
Selasa, 16 Juni 2020 13:20 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomahmenanggapi ketakutan sebagian pihak bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan memunculkan kembali komunisme.

Baca:Pancasila, Dari Pulau Ende Sampai Lebur Kiamat

Ketakutan itu muncul hanya karena draft awal RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV tentang Pelarangan PKI danajaran marxisme/leninisme-komunisme.

Donny menegaskan, dengan dicantumkan atau tidak dicantumkannya TAP MPRS tersebut dalam RUU HIP,TAP MPRS itutetap berlaku dan tidak dicabut.

TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sampai kiamat tidak akan bisa dicabut karena sifatnya einmalig, sudah paripurna, sudah final dan sudah dilaksanakan. Jadi artinya komunisme sampai kiamat tetap akan dilarang di Indonesia, tegas Donny.

Baca juga :