Ikuti Kami

Sampai Kiamat, Komunisme Tetap Dilarang di Indonesia!

TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sampai kiamat tidak akan bisa dicabut karena sifatnya einmalig.

Sampai Kiamat, Komunisme Tetap Dilarang di Indonesia!
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah menanggapi ketakutan sebagian pihak bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan memunculkan kembali komunisme.

Baca: Pancasila, Dari Pulau Ende Sampai Lebur Kiamat  

Ketakutan itu muncul hanya karena draft awal RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV tentang Pelarangan PKI dan ajaran marxisme/leninisme-komunisme.

Donny menegaskan, dengan dicantumkan atau tidak dicantumkannya TAP MPRS tersebut dalam RUU HIP,  TAP MPRS itu tetap berlaku dan tidak dicabut.

"TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sampai kiamat tidak akan bisa dicabut karena sifatnya einmalig, sudah paripurna, sudah final dan sudah dilaksanakan. Jadi artinya komunisme sampai kiamat tetap akan dilarang di Indonesia," tegas Donny. 

Donny melanjutkan, MPR yang sekarang pun tidak punya kewenangan lagi mencabut TAP MPRS itu karena statusnya kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Justru, lanjut Donny, TAP MPR itu akan diperluas. Sehingga yang akan dilarang tidak hanya komunisme. 

Baca: Bung Karno, PDI Perjuangan Aceh Gelar WEBINAR Pada 17 Juni

"Tapi juga Khilafahisme, radikalisme dan ajaran-ajaran lainnya yang sifatnya merongrong Pancasila dan membahayakan keutuhan Negara, juga akan dilarang," ujar Donny. 

Terkait perkembangan terakhir RUU HIP, Pemerintah telah mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut. Dalam DIM dari pemerintah itu, TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 telah masuk dalam konsideran RUU HIP

Quote