Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena menegaskan pencabutan izin tambang tak boleh berhenti pada penghentian aktivitas semata, melainkan harus dilanjutkan dengan penelusuran hukum terhadap oknum yang menerbitkan izin tambang di kawasan konservasi.
Kita tidak bisa sekadar bilang, Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye. Harus diusut siapa yang menerbitkan izin. Perusahaan tidak mungkin beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Ini menyentuh ranah hukum, ujarnya.
Baca:GanjarBeberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Secara khusus Samuel menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya sebagai bentuk nyata penyelamatan salah satu keajaiban alam dunia.