Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena, mempertanyakan sejauh mana kekayaan intelektual (KI) telah dimanfaatkan sebagai aset ekonomi nyata.
Ia menyoroti efektivitas regulasi yang seharusnya bisa membuka akses pembiayaan dan permodalan bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Ekonomi Kreatif baru-baru ini.
Baca:Kisah KeluargaGanjarPranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak