Ikuti Kami

Samuel Wattimena Pertanyakan Realisasi Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Modal Ekraf

Samuel menegaskan bahwa pengakuan KI sebagai aset ekonomi tidak boleh hanya di atas kertas.

Samuel Wattimena Pertanyakan Realisasi Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Modal Ekraf
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena, mempertanyakan sejauh mana kekayaan intelektual (KI) telah dimanfaatkan sebagai aset ekonomi nyata. 

Ia menyoroti efektivitas regulasi yang seharusnya bisa membuka akses pembiayaan dan permodalan bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Ekonomi Kreatif baru-baru ini. 

Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak

Meski mengapresiasi langkah Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dalam membangun fondasi ekonomi berbasis KI, Samuel menilai implementasinya di lapangan masih minim.

"Saya menilai masih banyak karya kreatif yang belum dapat berfungsi sebagai aset produktif untuk memperoleh dukungan permodalan dari lembaga keuangan," ujar Samuel.

Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan pemanfaatan KI sebagai instrumen pembiayaan masih sangat terbatas:

- Rendahnya literasi mengenai kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha.

- Lemahnya sistem valuasi (penilaian nilai ekonomi) terhadap aset kreatif.

- Belum seragamnya pemahaman sektor perbankan dan lembaga keuangan terhadap nilai ekonomi KI.

Samuel menegaskan bahwa pengakuan KI sebagai aset ekonomi tidak boleh hanya di atas kertas, melainkan harus dibuktikan melalui ekosistem yang nyata dan aman.

"Hingga saat ini, belum terlihat bukti konkret dalam skala besar yang menunjukkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi dasar pembiayaan yang aman dan berkelanjutan secara bisnis," tegasnya.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Secara khusus, politisi ini juga mempertanyakan efektivitas peran para valuator KI yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk menjembatani pelaku ekraf dengan lembaga keuangan.

"Dari 64 valuator KI yang ada saat ini, berapa banyak aset kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif yang sudah berhasil dinilai dan lolos mendapatkan akses pembiayaan?" cecar Samuel.

Bagi para pelaku industri kreatif, lanjutnya, yang paling dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan perbankan. Mereka perlu jaminan bahwa sertifikat KI yang mereka kantongi benar-benar memiliki nilai kredit (credit value) yang diakui bank untuk mencairkan pinjaman modal.

Di akhir interupsinya, Samuel berharap Kemenekraf tidak hanya fokus pada target kuantitas atau peningkatan jumlah pendaftaran KI semata. Pemerintah harus mampu mendorong KI menjadi instrumen finansial yang memerdekakan pelaku usaha kreatif dalam mengembangkan bisnis mereka

Quote