Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi? Rahmad Tekankan Persuasi

"Program vaksin itu bukan semata melindungi orang yang divaksinasi tapi juga melindungi orang lain".
Selasa, 16 Februari 2021 10:40 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (16/2), merilis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Di dalamnya mengatur sanksi mengenai warga yang menjadi sasaran vaksinasi tetapimenolak divaksinasi.

Baca:Bupati Karolin Hadiri Musda Partai Golkar Kab Landak

Terkait hal ini, Anggota Komisj IX DPR RI Rahmad Handoyo ingin menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan Perpres ini, pemerintah ingin agar setiap warga negara yang sudah terdata untuk divaksinasi, diharapkan untuk melakukan suntik vaksin. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.

Program vaksin itu bukan semata melindungi orang yang divaksinasi tapi juga melindungi orang lain, dan bila ada masyarakat yang tidak mau divaksinasi tentu juga membahayakan dirinya juga membahayakan orang lain, karena tidak terbentuk kekebalan tambahan lewat vaksin. Nah di sinilah negara melalui pemerintah hadir melalui program vaksinasi ini yang menjadi substansi dari perpres ini, kata Rahmad saat, Selasa (16/2).

Baca juga :