Saran Penghapusan SLIK Kredit Mikro, BAKN DPR Minta Bank Tetap Periksa Rekam Jejak Debitur

Kendati demikian, ia memberikan syarat tegas agar pihak perbankan tetap menelusuri rekam jejak historis dari setiap calon peminjam.
Rabu, 15 Juli 2026 13:48 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Semarang, Gesuri.id Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Musthofa, menyatakan sepakat dengan usulan penyaluran kredit di bawah Rp1 juta tanpa melalui pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kendati demikian, ia memberikan syarat tegas agar pihak perbankan tetap menelusuri rekam jejak historis dari setiap calon peminjam.

Langkah preventif tersebut dinilai sangat penting agar kebijakan pelonggaran ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki risiko moral (moral hazard). Pernyataan ini disampaikan Musthofa usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Kalau kita mau lepas SLIK, itu bisa mempercepat penyaluran. Tetapi, saya minta tetap ada track record supaya tidak mengandung moral hazard, tegas Musthofa.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa penghapusan syarat SLIK dapat memicu masalah baru apabila debitur memiliki mentalitas buruk, seperti sengaja tidak melunasi utang lalu kembali meminjam di berbagai lembaga keuangan lain. Oleh sebab itu, pemeriksaan riwayat historis mutlak diterapkan agar industri perbankan tidak menjadi pihak tunggal yang menanggung risiko kerugian finansial.

Baca juga :