Sarifah Ainun: Putusan MK Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, Lahirkan Kebijakan Inklusif dan Adil

Parlemen adalah jantung dari demokrasi. Kita harus jujur bahwa selama ini kehadiran perempuan sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap.
Rabu, 03 Juni 2026 20:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

Menurutnya, kehadiran perempuan di lembaga legislatif tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai pemenuhan syarat administratif, melainkan bagian penting dari penguatan kualitas demokrasi.

Parlemen adalah jantung dari demokrasi. Kita harus jujur bahwa selama ini kehadiran perempuan sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap. Padahal, perempuan berdaya di kursi legislatif adalah syarat mutlak bagi lahirnya kebijakan yang inklusif, kata Sarifah, dikutip Rabu (3/6/2026).

Dalam pandangannya, parlemen merupakan ruang strategis tempat berbagai keputusan publik ditentukan. Namun, sejarah politik yang panjang menunjukkan bahwa perempuan kerap berada di posisi marginal dalam proses pengambilan keputusan.

Sarifah menjelaskan konsep *Politics of Presence* atau politik kehadiran yang menekankan pentingnya keterwakilan kelompok tertentu dalam lembaga politik.

Baca juga :