Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyoroti pentingnya pembaruan Undang-Undang Penyiaran dengan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan media digital. Hal ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama pakar penyiaran dan media, Senin (21/7/2025).
Dalam pernyataannya, Sarifah menyebut telah terjadi pergeseran signifikan dari pusat penyiaran konvensional menuju ruang digital yang dikendalikan algoritma. Menurutnya, negara harus hadir bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan ruang digital yang aman, adil, dan edukatif.
Kepada Prof. Ahmad Ramli, pakar hukum komunikasi, Sarifah mengangkat isu masifnya sebaran konten audiovisual melalui platform seperti YouTube dan TikTok, yang saat ini belum dikategorikan sebagai lembaga penyiaran secara legal formal.
Apakah Prof sepakat bahwa sudah saatnya UU Penyiaran mengadopsi pendekatan fungsional equivalence terhadap platform digital, agar mereka tidak terus bersembunyi di balik dalih user generated content? ujarnya.
Ia juga mempertanyakan celah hukum yang menghambat penegakan terhadap platform asing, terutama dalam konteks perlindungan anak dan penyebaran konten ilegal.