Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang melimpahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga menuai kritik pedas dari parlemen.
Alih-alih mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), skema yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dinilai bakal gagal total mencapai target.
Kritik tajam ini dilayangkan oleh Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi. Ia meragukan urgensi keterlibatan swasta jika performa pendapatan daerah justru merosot tajam.
Baca:GanjarPranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
Apa kelebihannya dikerjasamakan dibanding dikelola sendiri oleh Dishub? Dasar hitungannya seperti apa sampai harus menggandeng pihak ketiga? Kalau tidak menguntungkan, mengapa harus dilanjutkan? tegas Kepler saat ditemui di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (9/6/2026).