Ikuti Kami

Sebut Kerja Sama Swasta Tidak Efektif, Kepler Ragukan Urgensi Pelimpahan Parkir Tepi Jalan di Tasikmalaya

​Kepler mengakui langkah digitalisasi dan optimalisasi retribusi ini sebenarnya bertujuan mendukung program prioritas wali kota.

Sebut Kerja Sama Swasta Tidak Efektif, Kepler Ragukan Urgensi Pelimpahan Parkir Tepi Jalan di Tasikmalaya
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi.

Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang melimpahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga menuai kritik pedas dari parlemen. 

Alih-alih mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), skema yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dinilai bakal gagal total mencapai target.

​Kritik tajam ini dilayangkan oleh Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi. Ia meragukan urgensi keterlibatan swasta jika performa pendapatan daerah justru merosot tajam.

Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP 

​“Apa kelebihannya dikerjasamakan dibanding dikelola sendiri oleh Dishub? Dasar hitungannya seperti apa sampai harus menggandeng pihak ketiga? Kalau tidak menguntungkan, mengapa harus dilanjutkan?” tegas Kepler saat ditemui di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (9/6/2026).

​Saat ini, Dishub telah menyerahkan pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan utama—seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Residen Ardiwinangun, Jalan BKR, dan Jalan Yudanegara—kepada pihak swasta dengan beban target setoran bulanan yang bervariasi.

​Kepler mengakui langkah digitalisasi dan optimalisasi retribusi ini sebenarnya bertujuan mendukung program prioritas wali kota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia menekankan bahwa indikator keberhasilan instansi tersebut murni dilihat dari realisasi angka, bukan sekadar regulasi.

​Berdasarkan data yang dikantongi Kepler, setoran dari seluruh titik yang dikelola pihak ketiga hanya berkisar Rp110 juta per bulan. Jika diakumulasikan dari Juni hingga Desember 2026, proyeksi pendapatan hanya menyentuh Rp600 juta.

​Ditambah dengan realisasi Januari–Mei 2026 sebesar Rp500 juta, total pendapatan setahun diprediksi mentok di angka Rp1,1 miliar. Padahal, target PAD sektor parkir tahun 2026 dipatok sebesar Rp2,5 miliar. Angka proyeksi ini bahkan anjlok drastis dibanding capaian tahun 2025 yang mampu mencapai Rp1,7 miliar.

​“Jelas ada penurunan. Ini bukti bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak efektif. PAD sektor parkir justru berpotensi makin seret,” lanjutnya.

​Oleh karena itu, Kepler mendesak adanya evaluasi total terhadap tata kelola ini. Ia juga memperingatkan Dishub mengenai skema pembayaran kontrak yang dinilai rawan merugikan kas daerah.

​“Uang perjanjian kontrak harus dibayar di muka, jangan menunggu setoran bulanan yang tidak pasti. Jangan sampai daerah yang malah nombok,” cetus Kepler.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

​Meski urusan teknis parkir berada di bawah wewenang Komisi III, Kepler menyebut persoalan ini bersinggungan langsung dengan Komisi II yang membidangi sektor retribusi. 

Menurutnya, tata kelola manajemen yang baik secara otomatis akan menghasilkan retribusi yang sehat.
​DPRD Kota Tasikmalaya kini menuntut pihak dinas terkait untuk membuka dokumen kontrak secara transparan, termasuk membeberkan metode penetapan target dan kalkulasi potensi riil di setiap ruas jalan. Tanpa adanya hitungan yang terbuka, kerja sama ini dikhawatirkan hanya menjadi beban baru bagi tata kota.

​Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan mengenai kritik yang dilayangkan oleh pihak legislatif tersebut.

Quote