Selly Desak Kejelasan Jaminan Sosial dalam RUU PPRT

Menurutnya, klausul yang ada belum cukup menjamin kepastian perlindungan.
Selasa, 09 September 2025 10:03 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi PRT. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa aturan mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tidak boleh multitafsir atau sekadar formalitas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Senin (8/9/2025), Selly menyoroti Pasal 15 dan 16 RUU PPRT yang mengatur soal pembiayaan jaminan sosial. Menurutnya, klausul yang ada belum cukup menjamin kepastian perlindungan.

Kalau pekerja migran domestik di luar negeri saja bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos, seharusnya pekerja rumah tangga di dalam negeri juga memperoleh hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi, tegas legislator PDI Perjuangan tersebut dikutip dari Parlementaria, Senin (8/9).

Selly juga mengungkapkan masih banyak PRT yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini memperlihatkan lemahnya mekanisme pendataan dan pengawasan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya aturan teknis pencairan jaminan sosial agar PRT dapat benar-benar mengakses manfaat yang dijanjikan. Kita tidak bisa membiarkan mereka terlindungi hanya di atas kertas. Jaminan sosial harus dirasakan nyata oleh PRT, ujarnya.

Baca juga :