Jakarta, Gesuri.id Usulan Kementerian Haji dan Umrah untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107 juta per jemaah menuai kritik tajam.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai angka tersebut tidak rasional dan menuntut adanya kajian ulang yang mendalam.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI ini dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Selly menegaskan bahwa usulan ini harus dicermati secara saksama agar tidak melahirkan kebijakan yang justru mencekik para jemaah.
Sorotan utama Selly tertuju pada skema pembiayaan yang diajukan pemerintah, yakni 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, dan 60 persen disubsidi dari nilai manfaat dana haji.