Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyoroti aturan pengawasan terkait pelaksanaan umrah mandiri yang kini dilegalkan pemerintah.
Disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah harus membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen) yang lebih rinci, kata Selly, Senin (27/10).
Selly menjelaskan, pengawasan terhadap jemaah umrah mandiri merupakan hal yang penting. Apalagi pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang ketat dalam penerbitan visa umrah, termasuk pengawasan terhadap izin tinggal jamaah.