Ikuti Kami

Selly Gantina Minta Awasi Secara Ketat Pelaksanaan Umrah Mandiri

Kementerian Haji dan Umrah harus membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah.

Selly Gantina Minta Awasi Secara Ketat Pelaksanaan Umrah Mandiri
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyoroti aturan pengawasan terkait pelaksanaan umrah mandiri yang kini dilegalkan pemerintah.

‎Disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah harus membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis

‎"Yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, Senin (27/10).

‎Selly menjelaskan, pengawasan terhadap jemaah umrah mandiri merupakan hal yang penting. Apalagi pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang ketat dalam penerbitan visa umrah, termasuk pengawasan terhadap izin tinggal jamaah.

‎"Karena itu, pelaksanaan umrah mandiri pun tetap dalam pantauan resmi pemerintah Saudi," katanya.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

‎Oleh sebab itu, Selly meminta pemerintah membuat aturan turunan yang berisi pengawasan jemaah. Nantinya, Kementerian Haji dapat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Imigrasi.

‎"Karena apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," kata dia.

Quote