Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyoroti aturan pengawasan terkait pelaksanaan umrah mandiri yang kini dilegalkan pemerintah.
Disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah harus membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
"Yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, Senin (27/10).
Selly menjelaskan, pengawasan terhadap jemaah umrah mandiri merupakan hal yang penting. Apalagi pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang ketat dalam penerbitan visa umrah, termasuk pengawasan terhadap izin tinggal jamaah.
"Karena itu, pelaksanaan umrah mandiri pun tetap dalam pantauan resmi pemerintah Saudi," katanya.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Oleh sebab itu, Selly meminta pemerintah membuat aturan turunan yang berisi pengawasan jemaah. Nantinya, Kementerian Haji dapat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Imigrasi.
"Karena apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," kata dia.

















































































