Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah RI melampirkan surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi landasan penting bagi DPR RI dalam memberikan persetujuan penggunaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kami meminta surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka. Karena ini menyangkut persetujuan DPR, seluruh dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Ia menjelaskan, apabila Kementerian Haji dan Umrah mengajukan pembayaran uang muka, maka harus terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjelaskan alasan dan mekanisme pengajuan tersebut.