Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti maraknya penawaran jasa nikah siri berbayar melalui platform TikTok.
Ia menilai fenomena tersebut tidak hanya merendahkan nilai agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum bagi perempuan serta anak.
Dalam keterangan persnya, Minggu (23/11/2025), Selly menegaskan pentingnya langkah negara dalam membendung praktik tersebut.
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat memperjualbelikan praktik yang merendahkan agama dan merugikan masyarakat, ujar Selly.