Ikuti Kami

Selly Gantina Minta Tindak Tegas Penawaran Jasa Nikah Siri Berbayar di Tiktok

fenomena tersebut tidak hanya merendahkan nilai agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial & hukum bagi perempuan serta anak.

Selly Gantina Minta Tindak Tegas Penawaran Jasa Nikah Siri Berbayar di Tiktok
Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti maraknya penawaran jasa nikah siri berbayar melalui platform TikTok. 

Ia menilai fenomena tersebut tidak hanya merendahkan nilai agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum bagi perempuan serta anak.

Dalam keterangan persnya, Minggu (23/11/2025), Selly menegaskan pentingnya langkah negara dalam membendung praktik tersebut.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat memperjualbelikan praktik yang merendahkan agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly.

Menurutnya, jasa nikah siri yang dipromosikan secara terbuka dengan model layanan cepat dan berbayar merupakan bentuk komersialisasi agama yang bertentangan dengan nilai sakral pernikahan. Ia juga mengutip komitmen Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang telah berulang kali mengingatkan agar isu perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas dalam kebijakan negara.

Selly menilai bahwa praktik nikah siri yang tidak tercatat resmi menghadirkan konsekuensi hukum serius. Tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan berpotensi kehilangan perlindungan negara terkait status perkawinan, hak nafkah, dan hak-hak keperdataan lainnya. Risiko serupa juga dihadapi anak yang lahir dari pernikahan tanpa dokumen resmi.

“Ini bukan hanya soal etika, tetapi soal kerentanan nyata. Kita sedang bicara tentang perempuan dan anak yang paling mungkin menanggung akibatnya,” kata mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Sebagai langkah konkret, legislator dari Dapil Jabar VIII ini meminta Kementerian Agama mengawasi pihak-pihak yang mengklaim sebagai penghulu atau penyedia layanan keagamaan tanpa otoritas resmi.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang mempromosikan jasa nikah siri berbayar bila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau eksploitasi agama.

Selain penegakan hukum, Selly menekankan perlunya edukasi publik. Ia menyebut pentingnya peningkatan pemahaman bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya sekadar urusan administratif, tetapi merupakan benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapatkan perlindungan dan kepastian negara,” ujarnya.

Quote