Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan pemerintah menetapkan masa tunggu haji selama 26 tahun secara merata untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Penjelasan tersebut ia sampaikan usai kegiatan Forum Keuangan Haji bertajuk Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10).
Menurut Selly, kebijakan penyamarataan masa tunggu ini merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji di Tanah Air.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Dulu masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun, jelasnya.