Jakarta, Gesuri.id -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ia menyatakan, targetnya pada tahun 2025, RUU tersebut sudah resmi menjadi undang-undang.
Kita berharap dalam waktu secepatnya RUU PPRT bisa masuk ke pembahasan tingkat selanjutnya atau tingkat satu, ujar Selly, di Gedung DPR RI, Jakarta Sabtu (27/9/2025), dikutip dari siaran DPR RI.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Selly menyebut, dalam prosesnya, DPR melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pihak pemerintah untuk memastikan aturan itu benar-benar menyeluruh, mulai dari aspek penyempurnaan, pembulatan, hingga harmonisasi regulasi.