Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ia menyatakan, targetnya pada tahun 2025, RUU tersebut sudah resmi menjadi undang-undang.
“Kita berharap dalam waktu secepatnya RUU PPRT bisa masuk ke pembahasan tingkat selanjutnya atau tingkat satu,” ujar Selly, di Gedung DPR RI, Jakarta Sabtu (27/9/2025), dikutip dari siaran DPR RI.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Selly menyebut, dalam prosesnya, DPR melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pihak pemerintah untuk memastikan aturan itu benar-benar menyeluruh, mulai dari aspek penyempurnaan, pembulatan, hingga harmonisasi regulasi.
“Ini juga termasuk dalam kesepakatan kerja, baik itu pekerja yang langsung maupun perjanjian kerja yang tidak langsung,” katanya.
Selly menjelaskan, nantinya RUU PPRT juga akan diikuti dengan aturan turunan.
Pengawasan terhadap implementasinya tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW di lingkungan tempat tinggal PRT.
“Tentu kita akan melibatkan dari pihak masyarakat yaitu tingkat RT dan RW selaku orang yang melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam RUU ini adalah standarisasi upah layak bagi PRT.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya jaminan sosial. Pasalnya, hingga kini banyak pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial dari pemerintah.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Dan itu harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun bantuan-bantuan sosial yang dikeluarkan dari kementerian sosial maupun kementerian-kementerian lainnya,” tegas Selly.
Ia menambahkan, jaminan sosial itu penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat kepastian hukum dan hak yang layak.
RUU PPRT ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini kerap bekerja tanpa kepastian hukum, standar upah, maupun jaminan kesejahteraan.