Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membahas mengenai nikah siri merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak.
Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum, kata Selly di Jakarta, Kamis.
Ia mengajak masyarakat memahami secara utuh dan proporsional pasal yang menyinggung bahwa pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah. Dengan demikian, menurut dia, tidak akan muncul kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.
Baca:Ony Setiawan Minta Pemprov Jatim Perkuat Mitigasi Bencana
Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan, ucapnya.