Sengketa Lahan Situ Rompong: Adian Napitupulu Desak Keadilan Bagi Warga dan Perusahaan

Adian juga mengingatkan perbedaan mendasar antara SHM dan SHGB. 
Selasa, 15 September 2026 21:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Tangsel, Gesuri.id Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya perlakuan adil dan setara dalam penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan. I

a meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan aturan pertanahan secara cermat, baik terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Adian saat memimpin rapat BAM DPR RI bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR).
​Dalam rapat tersebut, Adian menyoroti pemblokiran SHM milik warga yang telah berlangsung selama 41 tahun.

Baca:GanjarPranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

Baca juga :