Tangsel, Gesuri.id Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya perlakuan adil dan setara dalam penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan. I
a meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan aturan pertanahan secara cermat, baik terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adian saat memimpin rapat BAM DPR RI bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR).
Dalam rapat tersebut, Adian menyoroti pemblokiran SHM milik warga yang telah berlangsung selama 41 tahun.
Baca:GanjarPranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan