Ikuti Kami

Sengketa Lahan Situ Rompong: Adian Napitupulu Desak Keadilan Bagi Warga dan Perusahaan

Adian juga mengingatkan perbedaan mendasar antara SHM dan SHGB. 

Sengketa Lahan Situ Rompong: Adian Napitupulu Desak Keadilan Bagi Warga dan Perusahaan
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu.

​Tangsel, Gesuri.id – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya perlakuan adil dan setara dalam penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan. I

a meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan aturan pertanahan secara cermat, baik terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Adian saat memimpin rapat BAM DPR RI bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026). 

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR).
​Dalam rapat tersebut, Adian menyoroti pemblokiran SHM milik warga yang telah berlangsung selama 41 tahun. 

Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

Pemblokiran panjang ini merugikan masyarakat karena lahan mereka terikat dan tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan.

​“Pemblokiran selama 41 tahun ini kejam. Status tanah yang diblokir membuat warga tidak bisa menjual atau mengalihgunakannya,” ujar Adian.

​Selain pemblokiran, Adian juga mempertanyakan kejanggalan dalam proses peralihan lahan melalui lelang sukarela hingga jatuh ke tangan PT Sahid Putera Harapan. Ia menilai mekanisme penawaran harga lelang tersebut mencurigakan karena nilainya terus merosot.

​“Skema lelang sukarela seharusnya membuat harga tawar semakin tinggi, bukan malah terus menurun. Ini yang perlu didalami,” tegasnya.

Adian juga mengingatkan perbedaan mendasar antara SHM dan SHGB. 

SHGB diberikan khusus untuk pemanfaatan bangunan, sehingga ada kewajiban pembangunan yang wajib dipenuhi oleh pemegang hak.

​“SHM boleh tidak dibangun apa pun. Namun, SHGB adalah hak yang diberikan untuk fungsi bangunan, jadi harus ada realisasi pembangunan,” jelas Adian.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Menurut Adian, SHGB atas lahan terperkara tersebut sudah ditelantarkan lebih dari dua tahun tanpa ada aktivitas pembangunan. Di sisi lain, SHM warga justru diblokir BPN dengan alasan berada di kawasan sempadan.

​Adian mendesak pemerintah bertindak tegas dan imparsial. Jika SHM warga diblokir karena aturan kawasan sempadan, perlakuan serupa harus diterapkan pada SHGB perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.

​“Kita harus berlaku adil. Jika SHM milik rakyat diblokir, SHGB milik PT yang ditelantarkan lebih dari dua tahun dan berada di kawasan sempadan juga harus diblokir,” pungkasnya.

​BAM DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mendalami riwayat kepemilikan, legalitas peralihan hak, hingga pemanfaatan lahan demi menyerap aspirasi dan melindungi hak-hak masyarakat.

Quote