Sentil Kemudahan Bisnis RI di Bawah Vietnam, Yasonna Laoly Kebut RUU Hukum Perdata Internasional

Menurut Yasonna, kebutuhan akan regulasi HPI sebenarnya telah muncul sejak lama.
Kamis, 04 Juni 2026 13:04 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Hukum Perdata Internasional untuk memperkuat kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum lintas negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha internasional terhadap Indonesia.

Menurut Yasonna, kebutuhan akan regulasi HPI sebenarnya telah muncul sejak lama. Berbagai persoalan hukum yang melibatkan warga negara asing, perusahaan multinasional, hingga kontrak bisnis internasional menunjukkan perlunya aturan yang lebih komprehensif dan modern.

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Ini perjalanan panjang. Sudah lama sebetulnya konsep ini dibahas. Panjang, dari semua pihak dipanggil, Mahkamah Agung, pengadilan, pakar. Tapi baru diluncurkan pada pemerintahan yang sekarang, ujar Yasonna saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan RUU HPI adalah memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku dalam sengketa perdata internasional, termasuk terkait pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum). Namun demikian, Yasonna mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh terlalu kaku sehingga justru menghambat aktivitas ekonomi dan hubungan hukum internasional yang terus berkembang.

Baca juga :