Ikuti Kami

Sentil Kemudahan Bisnis RI di Bawah Vietnam, Yasonna Laoly Kebut RUU Hukum Perdata Internasional

Menurut Yasonna, kebutuhan akan regulasi HPI sebenarnya telah muncul sejak lama.

Sentil Kemudahan Bisnis RI di Bawah Vietnam, Yasonna Laoly Kebut RUU Hukum Perdata Internasional
Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Hukum Perdata Internasional untuk memperkuat kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum lintas negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha internasional terhadap Indonesia.

Menurut Yasonna, kebutuhan akan regulasi HPI sebenarnya telah muncul sejak lama. Berbagai persoalan hukum yang melibatkan warga negara asing, perusahaan multinasional, hingga kontrak bisnis internasional menunjukkan perlunya aturan yang lebih komprehensif dan modern.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

"Ini perjalanan panjang. Sudah lama sebetulnya konsep ini dibahas. Panjang, dari semua pihak dipanggil, Mahkamah Agung, pengadilan, pakar. Tapi baru diluncurkan pada pemerintahan yang sekarang," ujar Yasonna saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan RUU HPI adalah memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku dalam sengketa perdata internasional, termasuk terkait pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum). Namun demikian, Yasonna mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh terlalu kaku sehingga justru menghambat aktivitas ekonomi dan hubungan hukum internasional yang terus berkembang.

"Kita pikir kalau kita lakukan terlalu rigid, masih banyak hal yang harus dirujuk. Ada yang diserahkan kepada para pihak dalam kontrak, choice of law, choice of forum, dan lain-lain yang memang sudah diakui dalam praktik internasional," jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Meski membuka ruang fleksibilitas, Yasonna menegaskan negara tetap perlu menghadirkan batasan-batasan tertentu guna melindungi kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan hukum Indonesia. 

Menurutnya, penyusunan RUU HPI harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha akan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik nasional.

Baca: Ganjar Beri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda

Ia juga menilai kehadiran RUU HPI dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. Sebab, kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di suatu negara.

"Masa kita dibandingkan dengan Vietnam, level of doing business kita masih di bawah Vietnam," ujar Politisi asal Dapil Sumatra Utara I.

Karena itu, Yasonna berharap masukan dari organisasi advokat dan para praktisi hukum dapat memperkaya substansi RUU HPI agar mampu menjawab tantangan hubungan hukum internasional yang semakin kompleks. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian hukum akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam ekosistem ekonomi dan bisnis global.

Quote