Sentralisasi Kewenangan BGN Dikritik, Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Regulasi Program MBG

Tanpa adanya perbaikan regulasi & restrukturisasi kelembagaan, kebijakan tersebut hanya akan menjadi solusi sementara yang menunda masalah.
Senin, 08 Juni 2026 05:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa kebijakan moratorium pendaftaran dapur baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menyentuh akar persoalan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, tanpa adanya perbaikan regulasi dan restrukturisasi kelembagaan, kebijakan tersebut hanya akan menjadi solusi sementara yang menunda masalah.

Rieke menegaskan bahwa penghentian sementara pendaftaran dapur baru tidak akan membawa dampak signifikan apabila aturan dasar yang dinilai bermasalah masih tetap diberlakukan.

Baca:Rupiah Tembus Rp18.000,GanjarPranowo Lontarkan 7 Desakan

Kalaupun terjadi moratorium, tetapi tidak ada perubahan aturan hukum ya sama saja. Hanya menunda sebentar. Setelah itu Pasal 61 tetap berlaku, ya penunjukan langsung tetap bisa dilakukan lagi, ujar Rieke kepada awak media di Denpasar, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga :