Ikuti Kami

Sentralisasi Kewenangan BGN Dikritik, Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Regulasi Program MBG

Tanpa adanya perbaikan regulasi & restrukturisasi kelembagaan, kebijakan tersebut hanya akan menjadi solusi sementara yang menunda masalah.

Sentralisasi Kewenangan BGN Dikritik, Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Regulasi Program MBG
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Denpasar, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa kebijakan moratorium pendaftaran dapur baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menyentuh akar persoalan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, tanpa adanya perbaikan regulasi dan restrukturisasi kelembagaan, kebijakan tersebut hanya akan menjadi solusi sementara yang menunda masalah.

Rieke menegaskan bahwa penghentian sementara pendaftaran dapur baru tidak akan membawa dampak signifikan apabila aturan dasar yang dinilai bermasalah masih tetap diberlakukan.

Baca: Rupiah Tembus Rp18.000, Ganjar Pranowo Lontarkan 7 Desakan

"Kalaupun terjadi moratorium, tetapi tidak ada perubahan aturan hukum ya sama saja. Hanya menunda sebentar. Setelah itu Pasal 61 tetap berlaku, ya penunjukan langsung tetap bisa dilakukan lagi," ujar Rieke kepada awak media di Denpasar, Sabtu (6/6/2026).

Politikus tersebut menilai bahwa jalan keluar utama dari polemik ini bukan sekadar pergantian pejabat atau penindakan hukum terhadap oknum, melainkan reformasi menyeluruh pada aturan yang memayungi program MBG.

"Solusi menyeluruh yang diperlukan, bukan sekadar pergantian pimpinan lembaga. Usut tuntas, bongkar kasus, dan tangkap pelakunya tanpa pandang bulu siapa pun pelaku korupsinya. Namun, di samping itu, harus ada reformasi regulasi secara radikal," katanya menerangkan.

Lebih lanjut, Rieke mengkritik keras kuatnya sentralisasi kewenangan yang ada di tubuh BGN saat ini. Lembaga tersebut dinilai memegang terlalu banyak fungsi sekaligus, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, pengawasan, pengelolaan aset, hingga kewenangan fiskal.

Menurut Rieke, pelaksanaan program strategis berskala nasional seperti MBG seharusnya melibatkan multisektor secara aktif, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, hingga Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa dinilai perlu diposisikan sebagai pelaksana utama di lapangan, bukan sekadar sebagai pelengkap.

"Lalu kemudian ada pemerintah daerah dan desa. Mengapa tidak dilibatkan? Untuk apa ada undang-undang pemda dan undang-undang desa? Eksekutor di lapangan tidak bisa BGN. Eksekutor lapangannya seharusnya pemerintah daerah dan pemerintah desa," ucapnya menegaskan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Atas dasar itulah, Rieke mendorong pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang saat ini menjadi landasan pelaksanaan program MBG. Ia mengusulkan agar diterbitkan Perpres baru yang lebih komprehensif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Cabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Ganti dan kita beri dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan satu Perpres baru yang komprehensif tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional," tutur Rieke.

Sebagai informasi, BGN sebelumnya mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara pendaftaran dapur baru untuk program MBG. Langkah tersebut diambil oleh Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, sebagai bagian dari upaya penataan ulang p

Quote