Setuju RKUHP Disahkan, PDI Perjuangan Beri Tiga Catatan

Sepuluh fraksi juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi UU.
Rabu, 18 September 2019 19:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca:Pasal Santet MasukRUU KUHP? Itu Pemikiran Semprul

Sepuluh fraksi juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, seluruh fraksi mengampaikan pandangan dan catatannya terkait substansi pasal.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan mini fraksi pengambilan keputusan tingkat I RKUHP turut menyatakan setuju namun memberikan tiga catatan untuk dipertimbangkan setelah disahkan nanti.

Baca juga :