Shintya Sandra Kusuma: PPPK Tak Boleh Diberhentikan Hanya Karena Keterbatasan Fiskal Daerah Atau Belanja Pegawai

Hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Jum'at, 12 Juni 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Poin ini menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah daerah dan tenaga PPPK mengenai potensi pengurangan pegawai pasca implementasi UU HKPD, ujar Shintya dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah, dikutip Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keresahan para PPPK di berbagai daerah akibat beredarnya informasi di media sosial mengenai potensi pengurangan hingga pemberhentian massal PPPK yang dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah dan pembatasan belanja pegawai.

Menurut Shintya, persoalan PPPK dan tenaga honorer menjadi salah satu fokus pembahasan dalam forum Komisi II DPR RI. Berbagai aspek dibahas, mulai dari relaksasi kebijakan hingga penyusunan regulasi terkait daerah yang memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen APBD.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini khawatir terhadap keberlanjutan status kepegawaian mereka. Banyak PPPK merupakan tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh status resmi melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah.

Baca juga :