Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih tidak menampik kondisi dilema yang melanda sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bumi Handayani.
Secara administratif, status mereka memang separuh waktu. Namun, di lapangan, beban kerja yang dipanggul nyatanya full time.
Mayoritas mereka yang berstatus paruh waktu adalah tenaga pendidik di bawah naungan dinas pendidikan.
Meski “label”-nya paruh waktu, mereka tetap wajib hadir setiap hari dan mengajar sesuai jam sekolah.
“Penyebutannya memang paruh waktu, tetapi praktiknya bekerja penuh waktu. Mereka tetap menjalankan tugas tambahan di sekolah layaknya guru tetap,” kata Endah, dikutip Selasa (27/1).
Endah mengakui sempat muncul riak persoalan terkait ketimpangan pendapatan.
Hal itu dipicu oleh perbedaan waktu pengangkatan serta kelengkapan berkas administrasi yang tidak seragam antarpegawai.
Namun, setelah dilakukan audiensi antara perwakilan guru dan Dinas Pendidikan, titik temu mulai didapat.
“Sekarang sudah disesuaikan semua. Perhitungan pendapatan dilakukan berdasarkan grid masing-masing pegawai sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihaknya berpesan agar para guru tetap menjaga profesionalisme. Kejelasan status dan perbaikan sistem penggajian diharapkan mampu mendongkrak semangat pendidik untuk fokus pada kualitas pembelajaran.
“Dunia pendidikan bertujuan membentuk karakter anak. Jadi, kedisiplinan harus dimulai dari gurunya dulu,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono memastikan transisi status tidak akan merugikan kantong pegawai.
Dia memegang prinsip penghasilan yang diterima tidak boleh lebih rendah dibanding saat mereka masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
“Kami tidak boleh memberikan gaji di bawah yang selama ini mereka terima. Meski tidak ada standar baku nasional (untuk paruh waktu), kami tetap mengacu pada pendapatan terakhir masing-masing,” kata Putro.
Sekarang, BKAD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tengah melakukan verifikasi ulang secara maraton.
Pendataan tersebut krusial demi memastikan tidak ada kesalahan input dalam perhitungan grid pendapatan sebelum masuk ke dalam APBD Perubahan.
Terkait kekuatan fiskal daerah, Putro membeberkan pemkab telah mengalokasikan dana jumbo untuk menggaji korps PPPK.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 139 miliar.
“Untuk PPPK penuh waktu dialokasikan sekitar Rp 101 miliar. Sedangkan paruh waktu, kami siapkan Rp 38 miliar,” rincinya.

















































































