Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
"PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Poin ini menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah daerah dan tenaga PPPK mengenai potensi pengurangan pegawai pasca implementasi UU HKPD," ujar Shintya dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah, dikutip Jumat (12/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keresahan para PPPK di berbagai daerah akibat beredarnya informasi di media sosial mengenai potensi pengurangan hingga pemberhentian massal PPPK yang dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah dan pembatasan belanja pegawai.
Menurut Shintya, persoalan PPPK dan tenaga honorer menjadi salah satu fokus pembahasan dalam forum Komisi II DPR RI. Berbagai aspek dibahas, mulai dari relaksasi kebijakan hingga penyusunan regulasi terkait daerah yang memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen APBD.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini khawatir terhadap keberlanjutan status kepegawaian mereka. Banyak PPPK merupakan tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh status resmi melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat rencana pengurangan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
"Di Brebes belum ada rencana pengurangan tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris.
Haris menjelaskan bahwa jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Brebes saat ini mencapai sekitar 9.000 orang, terdiri atas PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Jumlah tersebut bahkan melampaui jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimiliki pemerintah daerah setempat.
"Jumlah PPPK ini memang lebih banyak dari jumlah PNS yang ada di Pemkab Brebes," ujarnya.
Dari total PPPK tersebut, sekitar 1.200 orang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes. Keberadaan mereka dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Komisi II DPR RI memandang PPPK sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Mereka berkontribusi sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis yang mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga disiplin fiskal dan kesehatan keuangan daerah. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengorbankan PPPK yang telah diangkat secara sah dan masih dibutuhkan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Dengan adanya penegasan dari Komisi II DPR RI dan pemerintah daerah, para PPPK diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian anggaran daerah.
"Melalui langkah tersebut, diharapkan proses penataan ASN dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus menghadirkan kepastian, keadilan, dan semangat baru bagi para PPPK di seluruh Indonesia," pungkasnya.

















































































