Jakarta, Gesuri.id - Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar kembali, Kamis (5/6).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
BaCa:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Sedianya ada dua saksi yang dijadwalkan hari ini namun JPU menyatakan hanya satu saksi yang bisa hadir.