Sikap Jokowi Soal UU MD3 Hal Biasa

Megawati Soekarnoputri juga pernah tidak menandatangani UU yang disahkan DPR.
Jum'at, 23 Februari 2018 13:46 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Bali, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memandang sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR melalui rapat paripurna merupakan hal yang biasa terjadi di negara yang berdemokrasi.

Ibu Megawati juga pernah tidak menandatangani UU yang disahkan DPR, ujarnya usai memberikan keterangan pers terkait Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan dengan tema Pola Pembangunan Berdikari untuk Indonesia Raya di Bali, Jumat (23/2).

Hasto menyebutkan UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut antara lain UU Penyiaran.

Soal desakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3, Hasto mengatakan hal tersebut tidak dimungkinkan karena Perppu baru dapat diterbitkan apabila ada situasi darurat.

Emangnya kita sedang darurat? ujar Hasto.

Baca juga :