Simson Desak Bongkar Maksud Penyelenggaraan Formula E

Simson Simanjuntak mendukung penuh langkah yang dilakukan DPRD DKI tersebut.  
Jum'at, 27 Agustus 2021 19:19 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - 33 anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PSIDPRD DKI Jakartaresmi mengirimkan surat permohonan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelengaraanFormula Eyang sampai sekarang tidak jelas juntrungannya.

Terkait gonjang-ganjing hak interpelasi DPRD DKI tentang penyelenggaraan Formula E tersebut, aktivis 98 Simson Simanjuntak mendukung penuh langkah yang dilakukan DPRD DKI tersebut.

Baca:Rasyidi: Demokrat Mundur dari HakInterpelasiFormula E!

Hak interpelasi DPRD adalah hak lembaga legislatif yang diatur di dalam UU MD3 tentang fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap kebijakankepala daerah yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Seperti kita ketahui bersama bahwa rencana penyelenggaraan Formula E yang telah direncanakan sejak tahun 2020 hingga saat ini tidak jelas juntrungannya, padahal konon katanya Pemprov DKI telah menggelontorkan uang sebesar hingga Rp1 Triliun dari APBD DKIsebagai komitmen fee kepada pihak operational Formula E dan persiapan penyrlenggaraan balap mobil listrik tersebut, jelas Simson Simanjuntak.

Baca juga :