Sindir Kereta Cepat & IKN, PDI Perjuangan Tabrak Usulan Luhut Soal Definisi Korupsi

Pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat.
Kamis, 22 Oktober 2026 11:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar unsur kerugian keuangan negara dihapus dari definisi korupsi.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, usulan tersebut sangat menyederhanakan ancaman korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang merindukan pemerintahan bersih.

​Pernyataan menohok itu disampaikan Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan ,Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Baca:Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi wajib dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pembentukan budaya antikorupsi.

Baca juga :